Monday, September 26, 2016
Peraturan Pelaksana
Sembilan pasal UU ITE mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah:
- Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 ayat 2);
- Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 ayat 2);
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat 6);
- Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 16 ayat 2);
- Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3);
- Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 ayat 2);
- Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24);
- Tata Cara Intersepsi (Pasal 31 ayat 4);
- Peran Pemerintah dalam Pemanfaaatan TIK (Pasal 40);
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment